Pemerintah Serahkan DIM RUU PSDK: Terobosan Dana Abadi Perlindungan Saksi dan Korban
pusatfakta.net - Pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Langkah strategis ini menandai babak baru dalam transformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih mengedepankan aspek perlindungan bagi pihak-pihak rentan.
Penyerahan dokumen krusial tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/3/2026). Momentum ini menjadi sinyal kuat komitmen negara dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan saksi maupun korban kejahatan di masa depan.
Pembentukan Panitia Kerja dan Sinergi Lintas Kementerian
Ketua Komisi XIII DPR RI memimpin langsung jalannya rapat dan mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU ini secara mendalam. Ia menjelaskan bahwa kepemimpinan Panja akan diserahkan kepada legislator perempuan senior guna memastikan pembahasan berjalan komprehensif.
"Insyaallah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi dan kami sudah membentuk Panja tersebut hari ini. Kita minta selanjutnya perwakilan pemerintah untuk menyampaikan tanggapan dan penyerahan DIM atas RUU Pelindungan Saksi dan Korban," ujar Ketua Komisi XIII di hadapan para peserta rapat.
Wamenhum Eddy Hiariej hadir sebagai representasi pemerintah untuk menjabarkan poin-poin substansial yang terkandung dalam draf usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menaruh perhatian serius terhadap isu perlindungan saksi dan korban sebagai pilar keadilan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo telah menugaskan lima kementerian strategis untuk mengawal pembahasan regulasi ini hingga tuntas. Kementerian tersebut meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Keuangan.
Pergeseran Paradigma Menuju Keadilan yang Humanis
Eddy Hiariej menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban adalah elemen fundamental dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh mereka yang berisiko mendapatkan ancaman saat berupaya menegakkan hukum.
Selama ini, pengaturan mengenai subjek tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Namun, Eddy mengakui bahwa kerangka hukum yang telah berlaku selama dua dekade tersebut mulai menunjukkan tanda-tanda keterbatasan fungsional.
"Setelah lebih dari 20 tahun berlaku, kita masih menghadapi berbagai keterbatasan baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi di lapangan. Hal ini menuntut adanya pembaruan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman dan dinamika kejahatan yang semakin kompleks," jelas Wamenhum Eddy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya pergeseran pendekatan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional saat ini. Indonesia mulai meninggalkan model yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku (offender-oriented) menuju pendekatan yang lebih memperhatikan hak saksi dan korban (victim-oriented).
Inovasi Dana Abadi Perlindungan Saksi dan Korban
Salah satu poin paling revolusioner dalam DIM RUU PSDK yang diserahkan pemerintah adalah pengaturan mengenai Dana Abadi Perlindungan Saksi dan Korban. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan jaminan ketersediaan anggaran yang berkelanjutan bagi program pemulihan korban kejahatan.
Mekanisme dana abadi ini akan diselaraskan dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuannya adalah memastikan bahwa proses rehabilitasi dan pemberian kompensasi tidak terhambat oleh fluktuasi anggaran tahunan negara.
"Pengaturan mengenai dana abadi ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan dan mandiri. Ini adalah bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memastikan korban tidak terabaikan pasca-putusan pengadilan," tambah Eddy dalam penjelasannya.
Kehadiran dana abadi ini diharapkan dapat mempercepat proses restitusi dan pemberian bantuan darurat bagi saksi yang berada dalam ancaman serius. Dengan dukungan finansial yang stabil, lembaga pelaksana perlindungan saksi akan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjalankan tugas operasionalnya.
Perluasan Subjek dan Penguatan Hak Asasi
RUU PSDK versi terbaru ini juga memperluas cakupan subjek yang berhak mendapatkan perlindungan dari negara secara hukum. Selain saksi dan korban utama, perlindungan kini mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, hingga ahli yang memberikan keterangan.
Langkah perluasan ini sangat krusial mengingat seringkali pihak-pihak seperti ahli atau informan menjadi sasaran intimidasi oleh kelompok pelaku kejahatan terorganisir. Negara ingin memberikan rasa aman bagi siapa pun yang berkontribusi dalam mengungkap kebenaran di ruang sidang.
Terkait hak-hak yang akan diperkuat, pemerintah mengusulkan skema yang lebih komprehensif mencakup perlindungan fisik dan dukungan psikologis secara intensif. Bantuan hukum dan pendampingan di setiap tahapan proses peradilan juga menjadi prioritas utama dalam norma baru ini.
Selain itu, hak atas informasi mengenai perkembangan perkara akan diberikan secara transparan kepada korban untuk mengurangi ketidakpastian. Mekanisme pemulihan akan dilakukan melalui tiga jalur utama, yakni restitusi dari pelaku, kompensasi dari negara, dan rehabilitasi medis maupun sosial.
Kelembagaan yang Lebih Fleksibel dan Adaptif
Dalam upaya memperkuat eksekusi di lapangan, kewenangan dan kelembagaan perlindungan saksi dan korban nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini dimaksudkan agar organisasi pelaksana memiliki struktur yang ramping namun tetap memiliki otoritas yang kuat.
Pemerintah juga mendorong pengaturan bentuk perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan karakteristik perkara yang dihadapi. Mengingat jenis kejahatan yang berbeda memerlukan penanganan yang berbeda pula, mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan luar biasa.
"Kebutuhan seorang saksi dalam kasus korupsi tentu berbeda dengan korban kekerasan seksual atau korban terorisme. Oleh karena itu, mekanisme perlindungan harus bisa menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing individu," tutur Eddy Hiariej menekankan pentingnya personalisasi layanan.
Penguatan koordinasi antar-aparat penegak hukum juga menjadi salah satu dari tujuh norma penguatan yang diajukan pemerintah dalam DIM kali ini. Mekanisme pertukaran informasi antara polisi, jaksa, dan lembaga perlindungan saksi akan diintegrasikan dalam satu sistem terpadu.
Tanggung Jawab Negara dan Keberlanjutan Sistem
Inti dari RUU PSDK ini adalah penegasan kembali bahwa negara memegang tanggung jawab mutlak dalam menjamin keberlangsungan hidup para saksi dan korban. Sistem peradilan pidana tidak akan bisa berjalan efektif jika masyarakat merasa takut untuk memberikan keterangan yang jujur.
Dengan diserahkannya DIM ini, bola kini berada di tangan DPR RI untuk segera memulai pembahasan pasal demi pasal bersama pemerintah. Harapan besar digantungkan agar undang-undang ini dapat disahkan tepat waktu demi memperkuat fondasi hukum di Indonesia.
Implementasi RUU PSDK nantinya akan dipantau secara ketat oleh kementerian terkait guna memastikan tidak ada hambatan birokrasi dalam penyaluran hak-hak korban. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi warisan hukum yang berharga dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat sipil dan para penggiat hak asasi manusia menyambut baik langkah ini, meskipun tetap akan memberikan catatan kritis selama proses pembahasan di DPR. Fokus utama publik adalah memastikan bahwa dana abadi yang direncanakan dapat dikelola secara transparan dan tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa itu RUU PSDK yang sedang dibahas pemerintah dan DPR?
RUU PSDK adalah Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban yang bertujuan memperbarui regulasi lama agar lebih efektif dalam melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam peradilan pidana.
Kapan DIM RUU PSDK diserahkan kepada DPR?
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut diserahkan oleh perwakilan pemerintah pada Senin, 30 Maret 2026, dalam rapat di Komisi XIII DPR RI.
Siapa saja kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU ini?
Presiden Prabowo menugaskan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.
Apa fungsi dari Dana Abadi Perlindungan Saksi dan Korban?
Dana abadi berfungsi untuk menjamin ketersediaan anggaran yang berkelanjutan bagi pemulihan, restitusi, dan kompensasi korban kejahatan tanpa tergantung fluktuasi APBN tahunan.
Siapa saja subjek yang mendapatkan perluasan perlindungan dalam RUU ini?
Selain saksi dan korban, perlindungan diperluas mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, serta ahli.
