Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia: Sabu dan Ekstasi Rp 31 Miliar Disita
pusatfakta.net - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis secara resmi mengumumkan keberhasilan besar dalam menggagalkan penyelundupan narkotika berskala internasional dari Malaysia. Operasi intensif ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan estimasi nilai pasar mencapai angka fantastis yakni Rp 31 miliar.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang memantau pergerakan sindikat lintas negara tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau pada Senin, 30 Maret 2026, pihak kepolisian menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Riau.
Rincian Barang Bukti dan Nilai Ekonomis Narkotika yang Disita
Total berat bersih narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tangan para tersangka mencapai 14,95 kilogram. Dengan asumsi harga pasar Rp 1 miliar per kilogram, total nilai ekonomi dari barang haram jenis sabu ini diperkirakan menyentuh angka Rp 14,95 miliar.
Selain sabu, petugas kepolisian juga menemukan ribuan butir pil ekstasi sebanyak 40.146 butir yang dikemas secara rapi dalam tas dan kardus. Jika dikonversi ke nilai uang dengan asumsi harga Rp 400.000 per butir, maka total nilai ekstasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 16,06 miliar.
Kronologi Penangkapan dan Operasi Senyap di Pekanbaru
Penyelidikan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengintaian ketat terhadap target yang bergerak menuju Kota Pekanbaru.
Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim mendapati informasi bahwa para pelaku tengah melakukan perjalanan menggunakan Pelabuhan Roro dan jalur darat untuk mengecoh petugas. Pengejaran berakhir di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, di mana petugas berhasil menghentikan dua orang pria yang sangat mencurigakan.
Identitas Tersangka dan Peran dalam Jaringan Malaysia
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan di lokasi kejadian adalah pria berinisial DPG (27) asal Pekanbaru dan YA (22) yang merupakan warga asli Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus penjaga barang bukti sebelum didistribusikan lebih lanjut ke pasar gelap.
Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung operasional yang digunakan oleh para tersangka. Dua unit sepeda motor sebagai alat transportasi serta dua unit ponsel sebagai alat komunikasi utama dalam transaksi tersebut kini telah disita sebagai barang bukti tindak pidana.
Modus Operandi dan Keterlibatan DPO Inisial A
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, tersangka YA mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). YA bertugas menyerahkan barang kiriman dari Malaysia tersebut kepada tersangka DPG untuk kemudian disimpan di lokasi yang dianggap aman.
Tersangka DPG pun mengakui perannya dalam jaringan ini sebagai penyimpan barang bukti atas instruksi dari aktor intelektual yang sama yakni inisial A. Keduanya dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp 20 juta untuk setiap operasional pengiriman, meskipun pembayaran tersebut belum sempat mereka terima sepenuhnya.
Komitmen Tegas Kapolda Riau Terhadap Pemberantasan Narkoba
Brigjen Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memiliki kewaspadaan yang sangat tinggi terhadap ancaman infiltrasi narkotika di wilayahnya. Pimpinan Polda Riau secara tegas menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika, baik dari kalangan sipil maupun internal Polri.
Pihak kepolisian juga menyoroti strategi jaringan internasional yang sering kali mencoba merekrut oknum aparatur pemerintahan untuk melancarkan operasi gelap mereka. Fenomena ini menurut Brigjen Hengki tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga menjadi tren global seperti yang sering ditemukan pada kartel narkoba di Meksiko.
Efek Deterens Melalui Penindakan Hukum yang Keras
Lulusan Akpol 1996 tersebut menekankan bahwa tindakan tegas terhadap para kurir dan pengedar bertujuan untuk memberikan efek jera atau deterens yang maksimal. Kebijakan ini diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia dari kehancuran moral dan kesehatan akibat konsumsi zat-zat terlarang yang masuk secara ilegal.
Polda Riau memastikan akan terus mengejar inisial A dan anggota jaringan lainnya yang masih bersembunyi untuk memutus rantai distribusi dari hulu ke hilir. Pengawasan di wilayah pesisir yang memiliki banyak pelabuhan tidak resmi akan semakin diperketat guna mengantisipasi masuknya barang haram dari negara tetangga.
Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana Mati bagi Para Tersangka
Para tersangka kini terancam hukuman yang sangat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman maksimal bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Langkah hukum yang tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat mencoba masuk ke dalam jaringan bisnis narkotika internasional.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga yang berani memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Tanpa adanya sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian, pengungkapan kasus besar dengan nilai miliaran rupiah ini mungkin sulit untuk dicapai.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan orang asing atau aktivitas ilegal di pelabuhan-pelabuhan kecil sepanjang pesisir Riau. Kewaspadaan kolektif merupakan benteng pertahanan utama dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman serius sindikat narkoba internasional.
